BANDUNG, JAWA BARAT — Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) menyoroti fenomena maraknya aktivitas meminta-minta di persimpangan jalan dan sejumlah ruang publik di Jawa Barat. Fenomena tersebut mencakup pengemis, manusia silver, hingga orang yang mengenakan kostum menyerupai hantu atau dikenal masyarakat sebagai “kunti”.
Menurut Dedi, aktivitas yang pada awalnya dapat dipandang sebagai bentuk seni pertunjukan atau kreativitas di ruang publik, dalam perkembangannya dapat bergeser menjadi sarana meminta-minta kepada pengguna jalan.
Persoalan ini, menurutnya, perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah. Selain berkaitan dengan ketertiban dan kenyamanan ruang publik, fenomena tersebut juga menyangkut pemberdayaan masyarakat, kesempatan kerja, serta citra daerah.
KDM DORONG WARGA PRODUKTIF MENDAPATKAN PEKERJAAN
Dedi menilai penanganan persoalan tersebut tidak cukup hanya dilakukan melalui penertiban di jalanan. Pemerintah juga perlu membuka jalan bagi warga yang masih mampu bekerja agar memperoleh pekerjaan yang lebih layak dan berkelanjutan.
Sejumlah pekerjaan yang dapat dipertimbangkan antara lain petugas kebersihan, penyapu jalan, serta pekerjaan lain yang disesuaikan dengan kemampuan dan kondisi masing-masing individu.
“Intinya adalah kita memberantas kemalasan itu,” kata Dedi.
Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya mendorong masyarakat usia produktif agar memiliki kesempatan untuk bekerja dan memperoleh penghasilan melalui kegiatan yang lebih terarah.
Namun, upaya tersebut perlu disertai pemetaan kondisi warga. Tidak semua orang yang meminta-minta berada dalam situasi yang sama. Sebagian mungkin menghadapi kesulitan ekonomi, keterbatasan akses pekerjaan, persoalan keluarga, atau kondisi lain yang membutuhkan pendampingan sosial.
PENERTIBAN HARUS DIIKUTI SOLUSI
Pemerintah daerah didorong menyiapkan langkah penanganan secara menyeluruh, mulai dari pendataan warga, pembinaan, penjangkauan sosial, hingga penyediaan akses pekerjaan bagi mereka yang memenuhi persyaratan.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dinas sosial, dan dinas tenaga kerja dapat berkoordinasi untuk memastikan penanganan berlangsung tertib sekaligus memberikan solusi bagi warga yang terdampak.
Bagi warga yang mengalami kesulitan ekonomi berat atau tidak mampu bekerja, pendekatan sosial dan bantuan yang sesuai kebutuhan perlu menjadi bagian dari penanganan. Sementara itu, warga yang memiliki kemampuan bekerja dapat diarahkan menuju program pelatihan, penempatan kerja, atau kegiatan produktif lainnya.
Dengan demikian, penertiban tidak sekadar memindahkan aktivitas meminta-minta dari satu lokasi ke lokasi lain, tetapi juga berupaya mengatasi persoalan yang melatarbelakanginya.
RUANG PUBLIK HARUS TERTIB DAN MANUSIAWI
Persimpangan jalan, trotoar, dan fasilitas umum merupakan ruang bersama yang perlu dijaga agar tetap aman dan nyaman. Aktivitas yang mengganggu arus lalu lintas atau membahayakan keselamatan pengguna jalan membutuhkan penanganan sesuai ketentuan.
Di sisi lain, kebijakan penertiban perlu dijalankan secara manusiawi, tanpa kekerasan dan tanpa mempermalukan warga. Pendekatan yang menggabungkan ketegasan, pendataan, pembinaan, dan pemberdayaan dinilai penting agar penanganan dapat memberikan hasil yang berkelanjutan.
Pemerintah daerah juga perlu memastikan bahwa program pekerjaan yang ditawarkan benar-benar tersedia, memiliki pembagian tugas yang jelas, serta memberikan hak dan perlindungan yang sesuai bagi para pekerja.
TANTANGAN PEMERINTAH: MENGUBAH PERSOALAN MENJADI PELUANG
Fenomena pengemis, manusia silver, dan pengamen berkostum di ruang publik bukan semata-mata persoalan penampilan atau ketertiban. Di baliknya, terdapat tantangan lebih besar mengenai kesempatan kerja, kondisi sosial, dan cara pemerintah mengelola ruang publik.
Langkah yang efektif membutuhkan kerja sama lintas instansi, data yang akurat, serta evaluasi berkala untuk mengetahui apakah warga yang telah dibina benar-benar mendapatkan alternatif penghidupan.
Pesan yang mengemuka dari perhatian KDM adalah bahwa ruang publik harus ditata, sementara masyarakat yang masih mampu bekerja perlu didorong menuju aktivitas yang produktif.
Penertiban akan lebih bermakna apabila berjalan beriringan dengan pemberdayaan. Jalanan yang tertib, masyarakat yang berdaya, dan kesempatan kerja yang terbuka menjadi tujuan yang perlu diperjuangkan bersama.





Tinggalkan Balasan