Breaking News

Gerindra Bersuara soal Polemik Ijazah Gibran: Putusan MK Final, Saatnya Move On

840265963 1753992249195751 1300928214649866133 N
Bagikan
Lihat Tersimpan
Partai Gerindra menunjukkan sikap tegas soal polemik ijazah Wapres Gibran Rakabuming Raka yang selesai diputuskan oleh MK.
Juru Bicara Gerindra, Sugiat Santoso menegaskan, polemik ini bisa menimbulkan ketidakpastian hukum.
Efeknya akan menganggu perekonomian dan stabilitas politik Indonesia.
“Spekulasi dan wacana hukum yang terus memunculkan polemik terhadap posisi Wakil Presiden RI pasca-pelantikan berisiko menciptakan ketidakpastian hukum atau legal uncertainty,” ujar Sugiat saat dihubungi Kompas.com, Rabu (7/10/2026).
Bahkan diakuinya, hal ini bisa berdampak pada iklim investasi, persepsi pasar hingga kepercayaan dunia internasional terhadap stabilitas politik dalam negeri.
“Hal ini dapat mengganggu iklim investasi, persepsi pasar, dan kepercayaan dunia internasional terhadap stabilitas politik di Indonesia,” sambung dia.
Untuk itu, Sugiat mengimbau semua pihak untuk menyikapi putusan MK ini secara bijak.
Ia menegaskan bahwa perkara ijazah Wapres Gibran tak boleh berlangsung berlarut.
Dia mengingatkan, putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga seluruh dinamika hukum terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 telah selesai.
Gerindra mengingatkan agar semua aktor politik move on dan tidak menempatkan kepentingan stabilitas bangsa di atas kepentingan kelompok.
“Kedewasaan berpolitik diuji dari kemampuan para aktor politik untuk move on, menyalurkan energi kritis ke jalur pengawasan kebijakan atau checks and balances, serta menempatkan kepentingan stabilitas bangsa di atas kepentingan kelompok,” kata Sugiat.
Seperti diketahui, MK memutuskan gugatan terkait sengketa syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena bukan merupakan peserta Pilpres.
Namun, MK menyatakan, tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.
Sumber: Bangkapos
Penulis

admin@rrkdm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *